Arsip Tag: hak seksualitas

Membangun Kekuatan Untuk Perjuangan Identitas Homoseksual*

Oleh : Mutiara Ika Pratiwi**

Berbicara tentang perjuangan identitas homoseksual, bayangan yang pertama muncul di benak kita adalah ancaman dan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok fundamentalis atau reaksioner tertentu terhadap kelompok yang ingin memperjuangkan identitas homoseksual tersebut. Tidak mengherankan, karena seperti itulah realita di Indonesia saat ini. Jangankan acara terkait pengakuan identitas homoseksual, pengetahuan mengenai homoseksualitas pun acapkali diwarnai ancaman dan tindak represifitas lain.

Tulisan ini mencoba memberi semangat bahwa perjuangan identitas homoseksual adalah bagian dari perjuangan penegakan hak azasi manusia,  dan oleh karena itu, bukan saja mungkin, namun harus diperjuangkan di Indonesia. Karena Indonesia termasuk negara yang terbelakang dalam mengakui hak-hak kaum LGBT. Sampai dengan hari ini aktivitas homoseksual belum mendapat pengakuan legal dari pemerintah, yang tentu saja memberikan dampak negatif bagi kaum homoseksual. Undang-undang yang berdampak pada diskriminasi kaum LGBT juga semakin banyak di tingkatan daerah. Baca lebih lanjut

Sejarah Gerakan Pembebasan Homoseksual*

“Pengalaman Berjuang untuk Pembebasan”

Vivi Widyawati[1]

 

Hanya orang-orang berani yang memenangkan dunia” (Kartini)

Pengantar

Saat ini di beberapa negara seperti Belgia, Denmark, Kanada, Belanda, Norwegia, Portugal, Denmark, Spanyol, Afrika Selatan, dan Swedia, sudah mengakui perkawinan sesama jenis. Argentina adalah negara pertama di Amerika Latin yang memberi pengakuan terhadap hak-hak kaum homoseksual termasuk perkawinan, adoposi anak, dan hak waris, dalam undang-undang sejak Juli 2010. Demikian pula di Meksiko, walaupun baru sebatas di Mexico City pada bulan Maret 2010. Bahkan Belanda dan Perancis, yang mengajukan resolusi tentang Hak Kaum Homoseksual pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, dan menyerukan agar diseluruh dunia mencabut semua undang-undang yang anti terhadap homoseksual, mendapat dukungan dari 66 negara. Saat ini, masih terdapat 80 negara—termasuk Indonesia—dengan undang-undang yang mendiskriminasi kaum homoseksual, tujuh diantaranya masih memberikan hukuman mati terhadap mereka. Baca lebih lanjut