“Pengalaman Berjuang untuk Pembebasan”
Vivi Widyawati[1]
“ Hanya orang-orang berani yang memenangkan dunia” (Kartini)
Pengantar
Saat ini di beberapa negara seperti Belgia, Denmark, Kanada, Belanda, Norwegia, Portugal, Denmark, Spanyol, Afrika Selatan, dan Swedia, sudah mengakui perkawinan sesama jenis. Argentina adalah negara pertama di Amerika Latin yang memberi pengakuan terhadap hak-hak kaum homoseksual termasuk perkawinan, adoposi anak, dan hak waris, dalam undang-undang sejak Juli 2010. Demikian pula di Meksiko, walaupun baru sebatas di Mexico City pada bulan Maret 2010. Bahkan Belanda dan Perancis, yang mengajukan resolusi tentang Hak Kaum Homoseksual pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, dan menyerukan agar diseluruh dunia mencabut semua undang-undang yang anti terhadap homoseksual, mendapat dukungan dari 66 negara. Saat ini, masih terdapat 80 negara—termasuk Indonesia—dengan undang-undang yang mendiskriminasi kaum homoseksual, tujuh diantaranya masih memberikan hukuman mati terhadap mereka. Baca lebih lanjut