Arsip Tag: RUU ORMAS

KSPI Serukan TOLAK RUU ORMAS!


Image
Ribuan Buruh Tolak RUU Ormas 

Yang Memberangus Kebebasan Berserikat

 

Sebanyak tiga ribu lebih  buruh se Jabodetabek kembali  melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang akan disahkan DPR (2/7) di depan Gedung MPR/DPR. Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat lainnya melakukan aksi menolak disahkannya RUU Ormas.  Aksi serempak juga akan dilakukan oleh ribuan buruh lainnya di Aceh, Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan,Mojokerto, Makasar ,Gorontalo dll Baca lebih lanjut

SEKBER BURUH TOLAK RUU ORMAS!

Image

 BUKAN: RUU Ormas; KAMNAS, Kenaikan harga BBM dan Kebutuhan Pokok!

Tapi Demokrasi dan Kesejahteraan seluas-luasnya!

Salam Pembebasan!

 DPR dan Pemerintah menindas lagi! Belum genap 1 bulan DPR dan Pemerintah berhasil menaikkan harga BBM yang berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan tarif transportasi. DPR dan Pemerintah kembali berbuat ulah. Kali ini Rancangan Undang-Undang Ormas yang sejak tahun kemarin di tolak oleh gerakan rakyat hendak di sah-kan. Alasannya tak jauh beda dengan masa Orde Baru. “Ormas” harus di atur!

Siasat busuk! Itulah istilah yang paling tepat. DPR bersama Pemerintah hendak mengatur organisasi masyarakat demi alasan yang sama ketika naskah akademik UU Ormas tahun 1985 di mulai di pikirkan, yakni stabilitas iklim investasi. Baca lebih lanjut

11 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak RUU ORMAS

Image

Oleh: Tim Koalisi Kebebasan Berserikat

  1.  Definisi Ormas sangat Umum, membelenggu semua bentuk dan bidang Kemasyarakatan. Definisi Ormas dalam Pasal 1 yang serba mencakup, “…organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila”, akan memasukkan organisasi bersifat sosial atau non profit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik yang beriuran ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi. Dampaknya tentu berbenturan dengan
    definisi dan ruang lingkup badan hukum lain, karena Indonesia sudah memiliki UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Staadsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
    Baca lebih lanjut

Ayo Rakyat Lawan Regulasi Anti Demokrasi!

Perang, kekerasan dan ketidakadilan masih terus akan berlangsung pada tahun mendatang. Rakyat tertindas bersatulah melawan rezim penindas!

Redaksi Koran Pembebasan

Bulan September kali ini menjadi lebih penting, bukan saja karena bulan ini adalah bulan perlawanan kaum tani (24 september), aksi Sejuta Buruh dan momen arus balik revolusi Indonesia (30 September), tetapi juga karena di bulan ini ada 2 rancangan undang-undang yang akan kembali digodok dan disahkan oleh DPR.

Jika sebelumnya DPR sudah berhasil mengesahkan UU Intelejen dan UU Pengendalian Konflik Sosial (UU PKS), ke depan dalam kerangka prolegnas, DPR tengah membahas RUU lainnya yang membahayakan demokrasi. RUU tersebut adalah RUU Ormas, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

Dari kedua UU tersebut, negara mendapatkan legitimasi hukum untuk melakukan penangkapan dan tindak kekerasan fisik, bahkan dalam UU PKS negara memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyatakan keadaan darurat.

UU dan RUU di atas berbahaya karena, disatu sisi, menghambat kebebasan berorganisasi rakyat dan, disisi lain, memberikan peluang sah secara hukum bagi militer untuk masuk ranah publik. Baca lebih lanjut